PSPPR menerima kunjungan dari Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP KPBPB Batam). Kunjungan tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Fasilitasi Investasi dan Peningkatan Daya Saing, Ali Mukthar, S.E.. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Prof. Ir. Bambang Hari Wibisono, MUP., M.Sc., Ph.D., dan didampingi oleh Dr. Suharman, M.Si, beserta Amirullah Setya Hardi, Cand.Oecon., Ph.D..
Dalam kesempatan tersebut, BP KPBPB Batam menyampaikan terkait PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dimana Badan Pengusahaan berwenang menetapkan jenis dan jumlah barang konsumsi, kendaraan bermotor, dan barang kena cukai. Oleh karena itu, BP Batam perlu melakukan perhitungan jumlah dan jenis (kuota) pemasukan barang konsumsi asal LDP ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam yang akurat dan kredibel untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun pelaku usaha. Formulasi penetapan jumlah dan jenis barang yang saat ini digunakan perlu diperbarui dengan menambahkan beberapa variabel sesuai dengan amanat PP Nomor 41 tahun 2021. Dengan demikian, perlu adanya rumusan metode formulasi baru untuk memperhitungkan kebutuhan barang konsumsi, kendaraan bermotor, dan barang kena cukai. Amirullah menyampaikan bahwa formulasi perhitungan harus mempertimbangkan karakteristik masing-masing barang. Oleh karena itu, variabel yang digunakan nantinya dapat berbeda antar kelompok barang.