Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Pembangunan daerah merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan nyata daerah dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini menunjukkan adanya harmonisasi dan sinkronisasi antara kebijakan pembangunan nasional dengan pembangunan daerah. Pada prinsipnya pembangunan daerah dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah, sesuai dengan dinamika perkembangan daerah dan nasional. Pembangunan daerah maupun nasional sama-sama bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Perencanaan pembangunan di Indonesia memiliki dasar, yaitu Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bertujuan untuk 1) Mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan; 2) Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antarDaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah; 3) Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran pelaksanaan, dan pengawasan; 4) Mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan 5) Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Menurut Undang-undang nomor 25 tahun 2004, rencana pembangunan nasional meliputi:
1) Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang merupakan dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun, baik untuk nasional, provinsi, dan kabupaten/ kota.
2) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang merupakan dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun, baik untuk nasional, provinsi, dan kabupaten/ kota.
3) Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang merupakan dokumen perencanaan tahunan, baik untuk nasional, provinsi, dan kabupaten/ kota.
Pendekatan perencanaan pembangunan seperti yang diatur dalam Undang-undang nomor 25 tahun 2004 maupun Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meliputi 1) Pendekatan teknokratis, 2) Pendekatan partisipatif, 3) Pendekatan politis, serta 4) Pendekatan atas-bawah dan bawah atas (top down dan bottom up). Selain itu, perlu mengusung prinsip tematik, holistik, integratif, dan spasial sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional. Pendekatan ini merupakan pendekatan perencanaan yang menyeluruh mulai dari hulu hingga hilir dimana rangkaian kegiatan dilaksanakan dalam keterpaduan pemangku kepentingan dan pendanaan, serta dalam satu kesatuan wilayah dan keterkaitan wilayah. Yang dimaksud dengan tematik adalah penentuan tema prioritas dalam suatu jangka waktu perencanaan. Yang dimaksud dengan holistik adalah penjabaran tematik program kepala daerah ke dalam perencanaan yang komprehensif mulai dari hulu hingga hilir. Yang dimaksud dengan integratif adalah upaya keterpaduan pelaksanaan perencanaan program kepala daerah yang dilihat dari peran berbagai pemangku kepentingan dan upaya keterpaduan berbagai sumber pendanaan. Yang dimaksud dengan spasial adalah penjabaran program kepala daerah dalam satu kesatuan wilayah dan keterkaitan antar wilayah.
Image by www.freepik.com