Seri Penelitian PSPPR UGM 04
Judul : Panduan RPJMDes: Strategi Sukses Membangun Desa
Penyusun : Ambar Teguh Sulistiyani, dkk
Penerbit : Gava Media, Yogyakarta
Tahun : 2018
Seiring dengan diberlakukannya Undang-undang Desa no. 6 Tahun 2014 terdapat beberapa amanah yang harus ditunaikan oleh Pemerintah Desa, antara lain desa harus mulai menyiapkan perencanaan pembangunan secara utuh, menyeluruh dan komprehensif. Perencanaan pembangunan ini dikenal sebagai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Dokumen ini memiliki jangka waktu enam tahun, mengikuti masa jabatan kepala desa seperti amanat Permendagri no. 114 tahun 2014.