PSPPR UGM telah melaksanakan paparan Laporan Pendahuluan dan Forum Group Discussion I untuk pekerjaan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Merauke Tahun 2023-2043. Paparan dibuka oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Merauke, Yohan Makaba Rantetampang, S.T. Sementara itu, tim PSPPR UGM dipimpin oleh Deva Fosterharoldas Swasto, S.T., M.Sc., Ph.D di Merauke. Diskusi yang dimoderatori oleh Kabid Perumahan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Merauke, Elisabeth Dinaulik, S.T., M.T., ini dihadiri oleh perwakilan dari Ditjen Perumahan Kementerian PUPR, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan II Papua, perwakilan Perangkat Daerah Kabupaten Merauke, serta perwakilan distrik dan kelurahan/kampung di wilayah Kabupaten Merauke. Tujuan dari pelaksanaan laporan pendahuluan yang dilaksanakan secara hibrid ini adalah untuk menyamakan persepsi para pemangku kepentingan dalam menyusun dokumen RP3KP Kabupaten Merauke.
PSPPR UGM menerima kunjungan tim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Merauke, yang dipimpin oleh Elisabeth Dinaulik, S.T., M.T. bersama stafnya, dan diterima langsung oleh Prof. Ir. Bambang Hari Wibisono, MUP., M.Sc., Ph.D., Ir. Agam Marsoyo, M.Sc., Ph.D., dan Deva Fosterharoldas Swasto, S.T., M.S.c., Ph.D.
Kunjungan tersebut dalam rangka penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Merauke dan Pusat Studi Perencanaan Pembangunan Regional Universitas Gadjah Mada untuk penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Merauke. Setelah penandatanganan dilanjutkan dengan pemaparan singkat tim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Merauke terkait kondisi wilayah yang terbagi dalam beberapa wilayah distrik dengan karakteristik fisik dan masyakarat yang berbeda. Distrik Kimaam, Distrik Tabonji dan Distrik Waan merupakan distrik terjauh yang hanya dapat dijangkau dengan transportasi laut dan udara. Permukiman penduduk berada di sepanjang pesisir dengan fisik bangunan rumah berupa rumah kayu dan atap rumbia atau seng.
PSPPR UGM telah melakukan paparan Laporan Pendahuluan Evaluasi RPJPD Kabupaten Nunukan Tahun 2005-2025. Paparan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting ini dihadiri oleh Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Nunukan beserta staf, perwakilan perangkat daerah, dan perwakilan kecamatan di Kabupaten Nunukan. Tim PSPPR UGM dipimpin oleh Kepala PSPPR Prof. Ir. Bambang Hari Wibisono, MUP.,M.Sc., Ph.D., beserta Ir. Sutrisno, MES., Dr. Suharman, staf peneliti PSPPR UGM, beserta asisten peneliti. Paparan dibuka oleh Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Nunukan, Drs. Raden Iwan Kurniawan, M.AP. Dalam sambutannya, Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Nunukan menyampaikan bahwa Evaluasi RPJPD Kabupaten Nunukan Tahun 2005-2025 ini penting dilakukan karena akan menjadi masukan untuk menyusun Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Nunukan Tahun 2025-2045.
PSPPR UGM telah melakukan paparan Laporan Pendahuluan Evaluasi RPJPD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2005-2025 di Gedung Silas Papare, Serui. Paparan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen, Erny Renny Tania, S.I.P., mewakili PJ Bupati Kepulauan Yapen. Tim PSPPR UGM dipimpin oleh Ir. Sutrisno, M.E.S., sebagai koordinator dan didampingi oleh staf peneliti dan asisten peneliti PSPPR UGM. Kepala Bappeda Kabupaten Kepulauan Yapen, Rony Theo Ayorbaba, AP., M.Si., bertindak sebagai moderator. Paparan yang didahului dengan Sosialisasi Evaluasi RPJPD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2005-2025 ini dihadiri oleh Asisten II dan Asisten III Sekretariat Daerah, kepala dinas seluruh perangkat daerah di Kabupaten Kepulauan Yapen atau yang mewakili, maupun perwakilan dari distrik-distrik.
PSPPR UGM telah melaksanakan kegiatan Paparan Laporan Akhir untuk kegiatan penyusunan Evaluasi Rencanan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Magelang Tahun 2005-2025. Tim PSPPR UGM dipimpin langsung oleh Kepala PSPPR UGM, Prof. Ir. Bambang Hari Wibisono, MUP., M.Sc., Ph.D., dan didampingi oleh para tenaga ahli dan asisten tenaga ahli dari tim Evaluasi RPJPD Kabupaten Magelang Tahun 2005-2025.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Gotong Royong, Bappeda dan Litbangda Kabupaten Magelang tersebut, dibuka oleh Kepala Bappeda dan Litbangda, M. Taufiq Hidayat Yahya. Dalam sambutannya, Taufik mengatakan bahwa hasil dari Evaluasi RPJPD Kabupaten Magelang Tahun 2005-2025 ini akan digunakan sebagai salah satu bahan untuk penyusunan Rencana Awal RPJPD Kabupaten Magelang Tahun 2025-2045, sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 600.2.1/1570/SJ tentang Penyusunan Evaluasi terhadap Hasil Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025.
PSPPR UGM telah memaparkan Laporan Pendahuluan Reviu PP Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Hadir secara luring, Dirjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) Ir. Eko Haryanto, MM., yang didampingi oleh Direktur Penyerasian Rencana Program, Rafdinal, S.Sos., MTP.; Direktur Penyerasian Pembangunan Daerah Khusus, Dr. Rudi Dwi Hartoyo, AP., M.Si.; serta Direktur Penyerasian Pemanfaatan SDA & Lingkungan, Drs. Sumarlan, S.Pd., M.Si.. Sementara itu, tim PSPPR dipimpin oleh Prof. Ir. Bambang Hari Wibisono, MUP.,M.Sc., Ph.D., beserta Ir. Leksono Probo Subanu, MURP., Ph.D. sebagai koordinator tim, dan para Tenaga Ahli kegiatan tersebut. Acara yang dilaksanakan secara hybrid ini dihadiri pula secara daring oleh perwakilan Kantor Staf Presiden, Sekretaris Eksekutif TNP2K Sekretariat Wakil Presiden, Kementerian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, serta para eselon I dan II disertai staf di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan tim Advisory Direktorat Penyerasian Rencana dan Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals (SDGs) yang selanjutnya disingkat TPB adalah agenda pembangunan global untuk mengakhiri kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan melindungi planet, melalui pencapaian 17 (tujuh belas) tujuan sampai Tahun 2030. Ketujuh belas tujuan TPB tersebut, yaitu (1) Tanpa Kemiskinan; (2) Tanpa Kelaparan; (3) Kehidupan Sehat dan Sejahtera; (4) Pendidikan Berkualitas; (5) Kesetaraan Gender; (6) Air Bersih dan Sanitasi Layak; (7) Energi Bersih dan Terjangkau; (8) Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi; (9) Industri, Inovasi dan Infrastruktur; (10) Berkurangnya Kesenjangan; (11) Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan; (12) Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab; (13) Penanganan Perubahan Iklim; (14) Ekosistem Lautan; (15) Ekosistem Daratan; (16) Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh; dan (17) Kemitraan untuk Mencapai Tujuan. Untuk memudahkan pelaksanaan, 17 Tujuan TPB dikelompokkan ke dalam empat pilar, yaitu 1) Pilar pembangunan sosial meliputi Tujuan 1, 2, 3, 4, dan 5; 2) Pilar pembangunan ekonomi meliputi Tujuan 7, 8, 9, 10, dan 17; 3) Pilar pembangunan lingkungan, meliputi Tujuan 6, 11, 12, 13, 14, dan 15 , serta 4) Pilar pembangunan hukum dan tata kelola meliputi Tujuan 16.
Seri Penelitian PSPPR UGM 04
Judul : Panduan RPJMDes: Strategi Sukses Membangun Desa
Penyusun : Ambar Teguh Sulistiyani, dkk
Penerbit : Gava Media, Yogyakarta
Tahun : 2018
Seiring dengan diberlakukannya Undang-undang Desa no. 6 Tahun 2014 terdapat beberapa amanah yang harus ditunaikan oleh Pemerintah Desa, antara lain desa harus mulai menyiapkan perencanaan pembangunan secara utuh, menyeluruh dan komprehensif. Perencanaan pembangunan ini dikenal sebagai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Dokumen ini memiliki jangka waktu enam tahun, mengikuti masa jabatan kepala desa seperti amanat Permendagri no. 114 tahun 2014.
Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) disusun dengan mengacu dan memperhatikan dokumen perencanaan nasional, provinsi maupun daerah sekitarnya. Dalam Undang Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, rencana pembangunan daerah memiliki keterkaitan dan terintegrasi dengan perencanaan pembangunan nasional maupun provinsi. Gambar berikut menunjukkan keterkaitan antara dokumen RPJMD dan RPJPD serta keterkaitan dengan dokumen perencanaan pembangunan pemerintah pusat. Dengan keterkaitan tersebut diharapkan akan tercipta sinkronisasi antara dokumen perencanaan pusat dan daerah.
Seri Penelitian PSPPR UGM 03
Judul : LANGKAH-LANGKAH AWAL MENUJU SMART CITY Kasus Kota Yogyakarta 2016-2017
Penyusun : Achmad Djunaedi; Agam Marsoyo; Iwan Suharyanto;
M. Sani Rochansyah; Widyasari Her Nugrahandika;
Leksono Probo Subanu; Sri Tuntung Pandangwati; Kusuma Adi Achmad
Penerbit : Nusa Media, Bandung
Tahun : 2018
Pertambahan jumlah penduduk serta keterbatasan sumber daya alam menjadikan pengelolaan kota menjadi semakin kompleks. Kondisi ini menuntu pemerintahan kota untuk dapat mengoptimalkan potensi sumber daya yang dimiliki serta miminimalikan kendala atau masalah yang dihadapi. Konsep kota cerdas (smart city) mendorong peningkatan pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung pengelolaan kota serta peningkatan peran aktif dan partisipasi masyarakat menggunakan pendekatan kolaboratif sehingga terjadi interaksi yang lebih dinamis antara warga dan pemerintah kota sebagai penyedia layanan. Penerapan konsep kota cerdas adalah untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dengan meningkatkan layanan masyarakat dengan mengintegrasikan beberapa elemen yang ada di perkotaan, seperti pemerintahan, ekonomi, kualitas hidup, lingkungan, sumber daya manusia, dan transportasi.