PSPPR UGM telah melakukan paparan Laporan Pendahuluan Evaluasi RPJPD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2005-2025 di Gedung Silas Papare, Serui. Paparan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen, Erny Renny Tania, S.I.P., mewakili PJ Bupati Kepulauan Yapen. Tim PSPPR UGM dipimpin oleh Ir. Sutrisno, M.E.S., sebagai koordinator dan didampingi oleh staf peneliti dan asisten peneliti PSPPR UGM. Kepala Bappeda Kabupaten Kepulauan Yapen, Rony Theo Ayorbaba, AP., M.Si., bertindak sebagai moderator. Paparan yang didahului dengan Sosialisasi Evaluasi RPJPD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2005-2025 ini dihadiri oleh Asisten II dan Asisten III Sekretariat Daerah, kepala dinas seluruh perangkat daerah di Kabupaten Kepulauan Yapen atau yang mewakili, maupun perwakilan dari distrik-distrik.
PSPPR UGM telah melaksanakan kegiatan Paparan Laporan Akhir untuk kegiatan penyusunan Evaluasi Rencanan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Magelang Tahun 2005-2025. Tim PSPPR UGM dipimpin langsung oleh Kepala PSPPR UGM, Prof. Ir. Bambang Hari Wibisono, MUP., M.Sc., Ph.D., dan didampingi oleh para tenaga ahli dan asisten tenaga ahli dari tim Evaluasi RPJPD Kabupaten Magelang Tahun 2005-2025.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Gotong Royong, Bappeda dan Litbangda Kabupaten Magelang tersebut, dibuka oleh Kepala Bappeda dan Litbangda, M. Taufiq Hidayat Yahya. Dalam sambutannya, Taufik mengatakan bahwa hasil dari Evaluasi RPJPD Kabupaten Magelang Tahun 2005-2025 ini akan digunakan sebagai salah satu bahan untuk penyusunan Rencana Awal RPJPD Kabupaten Magelang Tahun 2025-2045, sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 600.2.1/1570/SJ tentang Penyusunan Evaluasi terhadap Hasil Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025.
PSPPR UGM telah memaparkan Laporan Pendahuluan Reviu PP Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Hadir secara luring, Dirjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) Ir. Eko Haryanto, MM., yang didampingi oleh Direktur Penyerasian Rencana Program, Rafdinal, S.Sos., MTP.; Direktur Penyerasian Pembangunan Daerah Khusus, Dr. Rudi Dwi Hartoyo, AP., M.Si.; serta Direktur Penyerasian Pemanfaatan SDA & Lingkungan, Drs. Sumarlan, S.Pd., M.Si.. Sementara itu, tim PSPPR dipimpin oleh Prof. Ir. Bambang Hari Wibisono, MUP.,M.Sc., Ph.D., beserta Ir. Leksono Probo Subanu, MURP., Ph.D. sebagai koordinator tim, dan para Tenaga Ahli kegiatan tersebut. Acara yang dilaksanakan secara hybrid ini dihadiri pula secara daring oleh perwakilan Kantor Staf Presiden, Sekretaris Eksekutif TNP2K Sekretariat Wakil Presiden, Kementerian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, serta para eselon I dan II disertai staf di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan tim Advisory Direktorat Penyerasian Rencana dan Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals (SDGs) yang selanjutnya disingkat TPB adalah agenda pembangunan global untuk mengakhiri kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan melindungi planet, melalui pencapaian 17 (tujuh belas) tujuan sampai Tahun 2030. Ketujuh belas tujuan TPB tersebut, yaitu (1) Tanpa Kemiskinan; (2) Tanpa Kelaparan; (3) Kehidupan Sehat dan Sejahtera; (4) Pendidikan Berkualitas; (5) Kesetaraan Gender; (6) Air Bersih dan Sanitasi Layak; (7) Energi Bersih dan Terjangkau; (8) Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi; (9) Industri, Inovasi dan Infrastruktur; (10) Berkurangnya Kesenjangan; (11) Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan; (12) Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab; (13) Penanganan Perubahan Iklim; (14) Ekosistem Lautan; (15) Ekosistem Daratan; (16) Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh; dan (17) Kemitraan untuk Mencapai Tujuan. Untuk memudahkan pelaksanaan, 17 Tujuan TPB dikelompokkan ke dalam empat pilar, yaitu 1) Pilar pembangunan sosial meliputi Tujuan 1, 2, 3, 4, dan 5; 2) Pilar pembangunan ekonomi meliputi Tujuan 7, 8, 9, 10, dan 17; 3) Pilar pembangunan lingkungan, meliputi Tujuan 6, 11, 12, 13, 14, dan 15 , serta 4) Pilar pembangunan hukum dan tata kelola meliputi Tujuan 16.
Seri Penelitian PSPPR UGM 04
Judul : Panduan RPJMDes: Strategi Sukses Membangun Desa
Penyusun : Ambar Teguh Sulistiyani, dkk
Penerbit : Gava Media, Yogyakarta
Tahun : 2018
Seiring dengan diberlakukannya Undang-undang Desa no. 6 Tahun 2014 terdapat beberapa amanah yang harus ditunaikan oleh Pemerintah Desa, antara lain desa harus mulai menyiapkan perencanaan pembangunan secara utuh, menyeluruh dan komprehensif. Perencanaan pembangunan ini dikenal sebagai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Dokumen ini memiliki jangka waktu enam tahun, mengikuti masa jabatan kepala desa seperti amanat Permendagri no. 114 tahun 2014.
Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) disusun dengan mengacu dan memperhatikan dokumen perencanaan nasional, provinsi maupun daerah sekitarnya. Dalam Undang Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, rencana pembangunan daerah memiliki keterkaitan dan terintegrasi dengan perencanaan pembangunan nasional maupun provinsi. Gambar berikut menunjukkan keterkaitan antara dokumen RPJMD dan RPJPD serta keterkaitan dengan dokumen perencanaan pembangunan pemerintah pusat. Dengan keterkaitan tersebut diharapkan akan tercipta sinkronisasi antara dokumen perencanaan pusat dan daerah.
Seri Penelitian PSPPR UGM 03
Judul : LANGKAH-LANGKAH AWAL MENUJU SMART CITY Kasus Kota Yogyakarta 2016-2017
Penyusun : Achmad Djunaedi; Agam Marsoyo; Iwan Suharyanto;
M. Sani Rochansyah; Widyasari Her Nugrahandika;
Leksono Probo Subanu; Sri Tuntung Pandangwati; Kusuma Adi Achmad
Penerbit : Nusa Media, Bandung
Tahun : 2018
Pertambahan jumlah penduduk serta keterbatasan sumber daya alam menjadikan pengelolaan kota menjadi semakin kompleks. Kondisi ini menuntu pemerintahan kota untuk dapat mengoptimalkan potensi sumber daya yang dimiliki serta miminimalikan kendala atau masalah yang dihadapi. Konsep kota cerdas (smart city) mendorong peningkatan pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung pengelolaan kota serta peningkatan peran aktif dan partisipasi masyarakat menggunakan pendekatan kolaboratif sehingga terjadi interaksi yang lebih dinamis antara warga dan pemerintah kota sebagai penyedia layanan. Penerapan konsep kota cerdas adalah untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dengan meningkatkan layanan masyarakat dengan mengintegrasikan beberapa elemen yang ada di perkotaan, seperti pemerintahan, ekonomi, kualitas hidup, lingkungan, sumber daya manusia, dan transportasi.
PSPPR UGM menerima kunjungan Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua, Cyfrianus Yustus Mambay, S.Pd., M.Si., yang didampingi oleh Kepala Bappeda Kepulauan Yapen, Rony Theo Ayorbaba, AP., M.Si., beserta staf Bappeda Jumirto Dwi Bongga, S.T.. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala PSPPR UGM, Prof. Ir. Bambang Hari Wibisono, MUP., M.Sc., Ph.D., dan didampingi Ir. Leksono Probo Subanu, MURP., Ph.D. dan Ir. Sutrisno MES.
Pada kesempatan ini dilakukan penandatangan dokumen perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen dan PSPPR UGM. Kunjungan ini merupakan langkah awal kerjasama dalam rangka Evaluasi RPJPD Kabupaten Kepulauan Yapen tahun 2005-2025 dan penyusunan Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Kepulauan Yapen tahun 2025-2045. Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen menyampaikan bahwa dokumen RPJPD tahun 2025-2045 yang akan disusun akan menjadi acuan kerja bagi pemerintah daerah ke depan.
PSPPR UGM telah melaksanakan kegiatan Paparan Laporan Antara untuk kegiatan penyusunan Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Magelang Tahun 2005-2025. Tim PSPPR UGM dipimpin langsung oleh Kepala PSPPR UGM, Prof. Ir. Bambang Hari Wibisono, MUP., M.Sc., Ph.D., dan didampingi oleh para tenaga ahli dan asisten tenaga ahli dari tim Evaluasi RPJPD Kabupaten Magelang Tahun 2005-2025.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Gotong Royong, Bappeda dan Litbangda Kabupaten Magelang tersebut, dibuka oleh Kepala Bappeda dan Litbangda, M. Taufiq Hidayat Yahya, S.STP., M.Si.. Dalam sambutannya, Taufiq mengatakan bahwa hasil dari Evaluasi RPJPD Kabupaten Magelang Tahun 2005-2025 ini akan digunakan sebagai salah satu bahan untuk penyusunan Rencana Awal RPJPD Kabupaten Magelang Tahun 2025-2045.
Telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama antara Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan PSPPR UGM yang diselenggarakan di Gedung Klinik Lingkungan dan Mitigasi Fakultas Geografi UGM. Perjanjian ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Sugito, S.Sos., M.H., dan Kepala PSPPR UGM, Prof. Ir. Bambang Hari Wibisono, MUP., M.Sc.,Ph.D.. Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Kepala Klinik Lingkungan dan Mitigasi Fakultas Geografi UGM, Prof. Dr. Suratman, M.Sc.; Direktur Perencanaan Teknis Pembangunan Desa dan Perdesaan, Dra. Dewi Yuliani, M.P.; dan tenaga ahli PSPPR UGM, Ir. Agam Marsoyo, M.Sc., Ph.D..
Dalam sambutannya Sugito menyampaikan bahwa pembangunan desa harus secara bottom-up untuk mengoptimalkan potensi masing-masing desa. Melalui sinergi dengan perguruan tinggi ini diharapkan dapat membantu pengembangan desa dan perdesaan. Sementara itu, Bambang Hari menyampaikan bahwa untuk menyusun strategi pengembangan kawasan perdesaan akan dilakukan dengan mengevaluasi pembangunan kawasan perdesaan terlebih dahulu. Ke depan, diharapkan strategi percepatan pembangunan perdesaan ini dapat menjadi bahan masukan untuk menentukan arah dan kebijakan pembangunan Kawasan Perdesaaan pada RPJMN 2025-2029.