PSPPR UGM telah melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) II Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) Kabupaten Pulau Taliabu. Kegiatan ini menjadi forum pembahasan dan penyepakatan konsep serta strategi penanganan kawasan kumuh dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah, kondisi eksisting permukiman, dan keterkaitannya dengan dokumen penataan ruang.
Diskusi melibatkan perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk memberikan masukan terhadap konsep penanganan kawasan kumuh. Sejumlah isu strategis yang dibahas meliputi sinkronisasi rencana penanganan kawasan kumuh dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), kejelasan status lahan, serta penanganan permukiman yang berada di kawasan mangrove dan kawasan lindung. Karakteristik permukiman di wilayah kepulauan, termasuk permukiman di tepian dan di atas perairan, turut menjadi perhatian dalam perumusan tipologi kawasan dan strategi penanganan yang sesuai.
FGD juga menyoroti pentingnya ketepatan data dan delineasi kawasan kumuh agar konsep penanganan yang dirumuskan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Aspek partisipasi dan pemberdayaan masyarakat turut menjadi perhatian untuk memastikan penataan permukiman mempertimbangkan kebutuhan warga, keberlanjutan lingkungan, serta karakteristik sosial dan spasial setempat.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan rencana konsep dan strategi pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh Kabupaten Pulau Taliabu. Kesepakatan ini menjadi landasan konseptual dalam mengarahkan penanganan kawasan kumuh secara terpadu, kontekstual, dan selaras dengan kebijakan penataan ruang, sekaligus mempertimbangkan keseimbangan antara peningkatan kualitas permukiman, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.
PSPPR UGM telah melaksanakan Konsultasi Publik (KP) 1 dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Brebes, khususnya Kecamatan Banjarharjo dan Kecamatan Tonjong. Kegiatan ini berfokus pada identifikasi dan penjaringan isu Pembangunan Berkelanjutan (PB) sebagai dasar analisis pengaruh serta perumusan rekomendasi pembangunan yang memperhatikan daya dukung lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Diskusi membahas keterkaitan batas administratif, ekologis, dan sosial dalam penentuan wilayah fungsional perencanaan. Di Banjarharjo, pembahasan mencakup kawasan hutan, daerah aliran sungai (DAS), serta interaksi wilayah dengan kawasan perkotaan Cibening. Sementara itu, di Tonjong, perhatian diarahkan pada DAS Pemali, Cekungan Air Tanah (CAT) Tegal–Brebes dan Bumiayu, serta keterkaitan dengan kawasan perkotaan Bumiayu.
Sejumlah isu strategis mengemuka dari kedua wilayah. Di Kecamatan Banjarharjo, isu persampahan menjadi perhatian karena tingkat pelayanan baru mencapai 22,45 persen, disertai keterbatasan lokasi untuk pembangunan fasilitas pengelolaan sampah. Permasalahan lain meliputi kekeringan dan keterbatasan air bersih saat musim kemarau, distribusi air untuk pertanian, serta kondisi pengelolaan kawasan hutan.
Di Kecamatan Tonjong, isu kebencanaan menjadi sorotan, terutama risiko longsor di kawasan Ciregol serta kondisi Kali Glagah dan Kali Pedes. Pengelolaan sampah dan pencemaran lingkungan di sekitar TPA Kalijurang, keterbatasan akses air bersih saat kemarau, degradasi lahan, serta potensi alih fungsi lahan turut menjadi bahan pembahasan. Diskusi juga menyoroti keterkaitan rencana pengembangan kawasan industri dengan kesiapan infrastruktur dan perlindungan lingkungan.
Berbagai masukan dari perangkat daerah, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan lainnya dihimpun untuk menyusun daftar panjang (long list) isu PB yang selanjutnya akan dipertajam melalui proses analisis. Hasil penjaringan ini diharapkan menjadi landasan bagi penyusunan KLHS RDTR Brebes yang terintegrasi dengan perencanaan tata ruang serta berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.
PSPPR UGM telah melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) 1 Penyusunan Materi Teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Brebes, khususnya pada Wilayah Perencanaan Banjarharjo dan Tonjong. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi dan penjaringan masukan dari para pemangku kepentingan untuk menyepakati delineasi wilayah perencanaan.
Diskusi melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Kabupaten Brebes, pemerintah kecamatan dan desa, serta pemangku kepentingan lainnya. Pembahasan menekankan pentingnya penyusunan RDTR berbasis data yang akurat, sesuai ketentuan tata ruang, dan mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan.
Banjarharjo diarahkan untuk memperkuat potensi pertanian, fungsi ekologis, dan pengembangan wisata berbasis potensi lokal. Sementara itu, Tonjong dipertimbangkan untuk pengembangan kawasan peruntukan industri dengan memperhatikan konektivitas infrastruktur, ketersediaan air dan energi, pengelolaan limbah, potensi pertanian, serta mitigasi risiko bencana dan perlindungan kawasan resapan air.
FGD menghasilkan kesepakatan delineasi wilayah perencanaan, yaitu Delineasi 2 untuk WP Banjarharjo dengan mempertimbangkan keterkaitan Waduk Malahayu dan sistem ekologisnya, serta Delineasi 1 untuk WP Tonjong yang mencakup keseluruhan kecamatan guna mendukung keterpaduan perencanaan kawasan industri, permukiman, dan lingkungan. Melalui proses ini, penyusunan RDTR diharapkan dapat menjadi landasan operasional pemanfaatan dan pengendalian ruang, sekaligus mendukung investasi yang terarah, pembangunan wilayah yang terpadu, dan keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Brebes.
PSPPR UGM telah melaksanakan Paparan Laporan Akhir Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Pulau Taliabu pada Kamis, 1 Oktober 2026. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala PSPPR UGM, Dr.Eng., Ir. Muhammad Sani Roychansyah, S.T., M.Eng., dan dilanjutkan dengan sambutan Gesberd Tani, S.P. selaku Asisten Bidang Pembangunan dan Perekonmian, yang mewakili Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.
Acara ini menjadi forum pembahasan substansi akhir dokumen sekaligus penghimpunan masukan dari perangkat daerah terkait guna menyempurnakan arah pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Pulau Taliabu.
Pembahasan berfokus pada keselarasan dokumen RP3KP dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), RPJPD, dan RPJMD. Salah satu isu utama yang mengemuka adalah keterbatasan lahan pengembangan permukiman akibat karakteristik wilayah yang didominasi kawasan hutan, rawa, dan hutan mangrove. Kondisi tersebut memerlukan arahan pengembangan yang memperhatikan kesesuaian lahan, fungsi kawasan lindung, serta keberlanjutan lingkungan. Forum juga membahas kebutuhan pengendalian pembangunan perumahan pada kawasan yang tidak sesuai, khususnya di sekitar sungai, rawa, dan pesisir. Selain itu, diperlukan kejelasan arahan lokasi pengembangan perumahan baru sebagai bahan pertimbangan dalam proses perizinan dan sinkronisasi sistem tata ruang.
Tim penyusun menjelaskan bahwa RP3KP berperan sebagai dokumen induk yang memuat arahan pengembangan perumahan, proyeksi kebutuhan dan backlog, serta rencana peningkatan kualitas permukiman. Pengaturan teknis yang lebih rinci, seperti ketentuan intensitas pemanfaatan ruang dan sempadan, akan mengacu pada RDTR dan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Berbagai masukan yang disampaikan akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen, termasuk penguatan arahan pengendalian pembangunan dan visualisasi rencana pengembangan permukiman melalui peta. Dokumen RP3KP diharapkan dapat menjadi landasan perencanaan yang terpadu, terarah, dan berkelanjutan bagi pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Pulau Taliabu.
PSPPR UGM telah melaksanakan Paparan Laporan Antara Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), serta Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) Kabupaten Pulau Taliabu secara daring pada Senin, 14 September 2026. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala PSPPR UGM, Dr.Eng., Ir. Muhammad Sani Roychansyah, S.T., M.Eng., dan dilanjutkan dengan sambutan Sukrin Lasanya, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, yang mewakili Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.
Paparan laporan antara ini menjadi forum pembahasan substansi sekaligus penyelarasan data dan arahan perencanaan bersama perangkat daerah terkait. Pembahasan mencakup pemutakhiran data perumahan dan permukiman, identifikasi kebutuhan rumah, ketersediaan lahan, serta kondisi infrastruktur dan pelayanan dasar di setiap wilayah.
Dalam pembahasan tersebut menyoroti pentingnya sinkronisasi dokumen perencanaan perumahan dan kawasan permukiman dengan RTRW dan RDTR, terutama dalam mengendalikan perkembangan permukiman di kawasan dengan keterbatasan daya dukung lingkungan. Aspek kebencanaan, penataan permukiman di wilayah rawa, dan penanganan kawasan kumuh juga menjadi perhatian dalam perumusan arahan pembangunan.
Keakuratan data dan verifikasi kondisi lapangan menjadi aspek penting dalam penyusunan program. Selain itu, dibahas pula kebutuhan inovasi pembiayaan perumahan melalui kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak swasta.
Melalui kegiatan ini, penyusunan dokumen RP3KP dan RP2KPKPK Kabupaten Pulau Taliabu diharapkan dapat menghasilkan arahan perencanaan yang selaras dengan kebijakan tata ruang dan kondisi aktual wilayah, serta mendukung terwujudnya perumahan dan kawasan permukiman yang layak, aman, dan berkelanjutan.
PSPPR UGM telah melaksanakan Ekspose Akhir Kegiatan Penyusunan Pedoman Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal. Tim PSPPR UGM dipimpin langsung oleh Kepala PSPPR UGM, Dr. Eng. Ir. Muhammad Sani Roychansyah, S.T., M.Eng., dan didampingi oleh para tenaga ahli. Kegiatan yang berlangsung secara daring dibuka oleh Muhammad Yasin, S.Pt., M.Si., selaku Direktur Perencanaan Teknis Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal. Dalam sambutannya, Yasin menyampaikan bahwa program dan kegiatan harus terencana, terpadu dan berdampak. Dalam pelaksanaannya, perlu dilihat hasilnya seperti apa sehingga dilakukan monitoring dan evaluasi. Sementara itu, dalam paparan akhir oleh Ir. Agam Marsoyo, M.Sc.Ph.D., disampaikan mengenai hasil analisis serta pedoman monitoring dan evaluasi ouput dan dampak berdasarkan rencana pengembangan ekonomi dan investasi. Pedoman ini terdiri dari metodologi yang digunakan dalam pelaksanaan monev, instrumen yang diperlukan untuk monev, serta pelaporan hasil monev. Dalam diskusi mengemuka bahwa pedoman ini sekiranya dapat menjadi rujukan juga bagi seluruh Unit Kerja Eselon II dalam pelaksanaan monev kegiatannya sehingga perlu keselarasan antar unit. Selain itu juga, perlu dibahas lebih lanjut mengenai penyelenggara monev, apakah nantinya akan berbentuk tim khusus. Dalam penutupnya, Yasin menyampaikan bahwa ke depan, seluruh kegiatan akan dimonitoring dan dievaluasi sehingga terlihat kemajuan masing-masing program dan kegiatan dan bagaimana tindak lanjutnya
PSPPR UGM menerima kunjungan dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, yang dipimpin oleh Direktur Perencanaan Teknis Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal Muhammad Yasin, S.Pt., M.Si. Rombongan diterima oleh Kepala PSPPR UGM, Dr. Eng. Ir. Muhammad Sani Roychansyah, S.T., M.Eng. dan didampingi oleh tenaga ahli PSPPR. Pertemuan tersebut membahas mengenai perencanaan pengembangan ekonomi dan investasi di desa dan daerah tertinggal, terutama melalui BUM Desa.
Dalam RPJMN 2025-2029, peran BUM Desa ini menjadi salah satu amanat yang diturunkan ke Kemendesa, khususnya Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal. BUM Desa diharapkan mampu berkontribusi dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, namun sampai saat ini, masih terdapat BUM Desa yang belum dapat berkembang dengan baik. Berdasarkan perkembangan terkini, BUM Desa juga harus bersinergi dengan Koperasi Desa Merah Putih untuk saling melengkapi dalam penguatan aktivitas ekonomi di desa.
Dalam diskusi tersebut juga ditekankan mengenai pentingnya koordinasi dan kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga lain serta Pemerintah Daerah dalam pembangunan desa dan daerah tertinggal sehingga perencanaan dan pembangunan di desa dan daerah tertinggal dapat dilaksanakan dengan baik pada lokus yang telah ditetapkan.
Tim PSPPR UGM menyelesaikan rangkaian diskusi dengan pemerintah daerah, hingga PT PLN Indonesia Power, yang merupakan bagian dari Flagship Penelitian mengenai “Transformasi Kelembagaan untuk Perencanaan melalui Pemanfaatan Potensi Biomassa di Daerah Tertinggal sebagai Instrumen Percepatan Pembangunan”, dengan lokasi di Kabupaten Pandeglang dan Lebak (Provinsi Banten), serta Kabupaten Sintang (Provinsi Kalimantan Barat).
Di Provinsi Banten, diskusi menyoroti bahwa isu transisi energi telah diakomodasi dalam berbagai dokumen perencanaan, seperti RPJPD, RPJMD, dan RUED. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan berupa keterbatasan kelembagaan, sumber daya manusia, anggaran, serta perlunya penyesuaian kebijakan daerah dengan arah Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan RUEN yang terus berkembang menuju target Net Zero Emission (NZE) 2060.
Sementara itu, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak dinilai memiliki potensi besar untuk pengembangan biomassa melalui sektor pertanian, perkebunan, pengelolaan lahan reforma agraria, hingga pemanfaatan limbah pertanian dan persampahan. Namun, keberhasilan pengembangannya bergantung pada kepastian pasar, nilai ekonomi komoditas, ketersediaan offtaker, serta sinergi lintas sektor agar pemanfaatan biomassa mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung bauran energi nasional.
Di Kalimantan Barat, khususnya Kabupaten Sintang, pembahasan lebih menekankan pada tantangan pemerataan akses listrik, pemanfaatan limbah kelapa sawit, pengelolaan sampah menjadi sumber energi, serta pentingnya pembangunan infrastruktur dan kerja sama antarpemangku kepentingan untuk menjamin ketersediaan pasokan biomassa bagi pembangkit listrik. Diskusi juga menggarisbawahi perlunya integrasi pemanfaatan biomassa ke dalam program pembangunan daerah agar tidak hanya mendukung target energi bersih, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Secara keseluruhan, rangkaian diskusi menghasilkan pemahaman bahwa Indonesia memiliki potensi biomassa yang melimpah dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, hingga persampahan. Namun, optimalisasi potensi tersebut memerlukan penguatan kapasitas kelembagaan, sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, kepastian tata kelola rantai pasok, dukungan regulasi, serta kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, PLN, dan masyarakat agar biomassa dapat berkontribusi nyata terhadap ketahanan energi dan pencapaian target transisi energi nasional
PSPPR UGM telah melaksanakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) penyusunan dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) dan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) Kabupaten Pulau Taliabu yang mempertemukan pemerintah daerah, perangkat kecamatan dan desa, serta Tim PSPPR untuk menyepakati arah penanganan kawasan permukiman dan perumahan di Kabupaten Pulau Taliabu.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pulau Taliabu menegaskan bahwa rumah bukan sekadar tempat tinggal, melainkan ruang kehidupan keluarga. Oleh karena itu, penyusunan RP3KP dan RP2KPKPK diharapkan mampu menjadi pedoman pengembangan kawasan permukiman, pemenuhan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), sekaligus mencegah munculnya kawasan kumuh baru melalui perencanaan yang berbasis kebutuhan masyarakat dan didukung sinergi lintas sektor.
Selama diskusi, para peserta mengidentifikasi sejumlah persoalan utama yang masih dihadapi di berbagai wilayah, antara lain genangan akibat drainase yang belum berfungsi optimal, keterbatasan akses air bersih, pengelolaan persampahan yang belum memadai, sanitasi yang belum memenuhi standar, serta ketidaktepatan sasaran beberapa program bantuan perumahan. Selain itu, kondisi geografis Pulau Taliabu yang didominasi wilayah pesisir dan rawa menjadi tantangan tersendiri dalam pembangunan permukiman.
FGD menghasilkan kesepakatan sementara mengenai 38 lokasi kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Pulau Taliabu, dengan kemungkinan penambahan apabila ditemukan titik baru pada tahap survei. Forum juga menyepakati empat isu prioritas yang harus menjadi fokus penanganan, yakni persampahan, drainase, sanitasi, dan penyediaan air bersih. Selain itu, pembangunan rumah di kawasan rawa harus memperhatikan konstruksi bangunan yang sesuai dengan kondisi geografis setempat agar lebih aman dan berkelanjutan. Hasil FGD ini akan menjadi masukan penting dalam penyempurnaan dokumen RP3KP dan RP2KPKPK Kabupaten Pulau Taliabu sebagai acuan perencanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang lebih terarah, terpadu, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.