Pusat Evaluasi Kebijakan Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal, Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) Desa dan Daerah Tertinggal, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mengadakan diskusi di PSPPR UGM dengan mengundang Prof. R. Rijanta, M.Sc., sebagai narasumber. Diskusi tersebut diadakan dalam rangka penajaman substansi evaluasi kebijakan bidang percepatan pembangunan desa dan daerah tertinggal yang sedang dilakukan Oleh Pusat Evaluasi Kebijakan Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal. Hadir dalam diskusi tersebut Plh Kepala PSPPR Prof. Ir. Bambang Hari Wibisono, MUP., M.Sc., Ph.D, beserta staf peneliti PSPPR, serta Rosyid Imam Haqi, S.E., dan beberapa staf BPI lainnya.
Dalam paparannya, BPI menyampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan Evaluasi STRANAS PPDT Tahun 2020-2024. Evaluasi STRANAS PPDT tahun 2020-2024 berfokus pada kontribusi STRANAS PPDT tahun 2020-2024 terhadap percepatan pembangunan daerah tertinggal. Melalui dokumen STRANAS PPDT pemerintah berupaya mendorong sinergi dan koordinasi lintas Kementerian/Lembaga dalam mengarahkan berbagai intervensi pembangunan daerah agar lebih terintegrasi dan tepat sasaran. Intervensi tersebut berfokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia yang tercermin dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pengurangan tingkat kemiskinan yang diukur dari Persentase Penduduk Miskin (PPM), serta perbaikan status ketertinggalan daerah yang tercermin dari Indikator Komposit Ketertinggalan (IKK).
Indikasi awal menunjukkan bahwa capaian keterlaksanaan program tidak secara langsung berbanding lurus dengan keberhasilan pencapaian indikator pembangunan daerah tertinggal. Terdapat kabupaten daerah tertinggal dengan persentase keterlaksanaan program dan kegiatan K/L tinggi namun belum memenuhi target indikator pada STRANAS PPDT. Dari total 2.797 program yang ada di dalam STRANAS PPDT, persentase keterlaksanaan program K/L sebesar 52,16% sepanjang periode 2020-2024. Capaian implementasi program K/L tersebut menunjukkan bahwa efektivitas pelaksanaan kebijakan masih terbatas, sehingga berpotensi mengurangi kontribusi kebijakan terhadap peningkatan IPM, penurunan PPM dan pengentasan daerah tertinggal.