Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals (SDGs) yang selanjutnya disingkat TPB adalah agenda pembangunan global untuk mengakhiri kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan melindungi planet, melalui pencapaian 17 (tujuh belas) tujuan sampai Tahun 2030. Ketujuh belas tujuan TPB tersebut, yaitu (1) Tanpa Kemiskinan; (2) Tanpa Kelaparan; (3) Kehidupan Sehat dan Sejahtera; (4) Pendidikan Berkualitas; (5) Kesetaraan Gender; (6) Air Bersih dan Sanitasi Layak; (7) Energi Bersih dan Terjangkau; (8) Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi; (9) Industri, Inovasi dan Infrastruktur; (10) Berkurangnya Kesenjangan; (11) Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan; (12) Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab; (13) Penanganan Perubahan Iklim; (14) Ekosistem Lautan; (15) Ekosistem Daratan; (16) Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh; dan (17) Kemitraan untuk Mencapai Tujuan. Untuk memudahkan pelaksanaan, 17 Tujuan TPB dikelompokkan ke dalam empat pilar, yaitu 1) Pilar pembangunan sosial meliputi Tujuan 1, 2, 3, 4, dan 5; 2) Pilar pembangunan ekonomi meliputi Tujuan 7, 8, 9, 10, dan 17; 3) Pilar pembangunan lingkungan, meliputi Tujuan 6, 11, 12, 13, 14, dan 15 , serta 4) Pilar pembangunan hukum dan tata kelola meliputi Tujuan 16.
Artikel
Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) disusun dengan mengacu dan memperhatikan dokumen perencanaan nasional, provinsi maupun daerah sekitarnya. Dalam Undang Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, rencana pembangunan daerah memiliki keterkaitan dan terintegrasi dengan perencanaan pembangunan nasional maupun provinsi. Gambar berikut menunjukkan keterkaitan antara dokumen RPJMD dan RPJPD serta keterkaitan dengan dokumen perencanaan pembangunan pemerintah pusat. Dengan keterkaitan tersebut diharapkan akan tercipta sinkronisasi antara dokumen perencanaan pusat dan daerah.
Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Pembangunan daerah merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan nyata daerah dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini menunjukkan adanya harmonisasi dan sinkronisasi antara kebijakan pembangunan nasional dengan pembangunan daerah. Pada prinsipnya pembangunan daerah dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah, sesuai dengan dinamika perkembangan daerah dan nasional. Pembangunan daerah maupun nasional sama-sama bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum.