Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berkerjasama dengan Pusat Studi Perencanaan Pembangunan Regional (PSPPR) UGM pada tahun 2019 melaksanakan kegiatan Evaluasi Tingkat Perkembangan Kawasan Perkotaan Baru.
Program pembangunan Kawasan Perkotaan Baru (KPB) dipandang sebagai upaya strategis Pemerintah dalam membangun dan mengembangkan kawasan transmigrasi. Oleh sebab itu hingga saat ini Pemerintah telah membangun dan mengembangkan sebanyak 48 Kawasan Perkotaan Baru (KPB) yang tersebar di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua.
Sejalan diberlakukannya Otonomi Daerah dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pembangunan dan pengembangan transmigrasi mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pembinaan menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah. Sedangkan pemerintah pusat memberikan arahan dan sebagai fasilitator terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah. Oleh karena itu, diperlukan adanya suatu sistem monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan KPB dan kawasan transmigrasi yang didalamnya mencakup informasi sarana prasarana yang sudah dibangun/eksisting, permasalahan dan rekomendasi, kontribusi program dan dukungan dana pusat dan daerah (provinsi, kabupaten/kota) dan hasil evaluasi tingkat perkembangan kawasan yang meliputi infrastruktur dan keruangan, ekonomi, sosial, budaya dan kelembagaan.
Tujuan dari kegiatan Evaluasi Tingkat Perkembangan Kawasan Perkotaan Baru adalah 1) mengevaluasi kondisi perkembangan kawasan transmigrasi; 2) mengevaluasi terhadap perkembangan KPB; 3) merumuskan rekomendasi pengembangan kawasan transmigrasi.
Adapun hasil kegiatan ini adalah berdasarkan hasil interaksi antara funsionalitas KPB dan kondisi kawasan transmigran KPB yang belum berkembang terdiri dari 14 KPB, sedang berkembang terdiri dari 12 KPB dan tidak ada KPB yang mandiri. Untuk kawasan transmigrasi yang belum berkembang terdiri dari 4 kawasan; kawasan transmigrasi berkembang terdiri dari 6 kawasan dan kawasan transmigrasi mandiri terdiri 1 kawasan.