Kepariwisataan Indonesia merupakan salah satu penggerak perekonomian nasional yang menyumbang devisa pariwisata serta menyerap tenaga kerja cukup tinggi. Pada tahun 2020, sektor pariwisata mampu menyumbang nilai devisa pariwisata lebih dari sebesar US$3 miliar dan mampu menyerap tenaga kerja cukup besar. Kepariwisataan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan didefinisikan sebagai keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
Dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2009, dijelaskan bahwa terdapat empat aspek pengembangan kepariwisataan, yaitu industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan. Industri pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan. Spillane (1987) menjabarkan lima unsur industri pariwisata yang penting, yaitu attractions, facilities, infrastructure, transportations, dan hospitality. Attractions (daya tarik) dapat digolongkan menjadi site attractions yang merupakan daya tarik fisik permanen, seperti pantai, serta event attractions yang berlangung sementara, seperti festival. Daya tarik ini perlu didukung dengan fasilitas, seperti akomodasi; infrastruktur; dan transportasi. Wisatawan sebagai pendatang dalam lingkungan yang baru juga memerlukan keramahan dari masyarakat lokal, serta kepastian jaminan keamanan dan perlindungan sebagai bagian dari hospitality.
Destinasi pariwisata didefinisikan sebagai kawasan yang memiliki daya tarik wisata, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait satu sama lain. Beberapa karakteristik utama yang perlu dimiliki dari destinasi pariwisata, antara lain adanya something to see yang dapat berupa daya tarik khusus dan unik, something to do yang dapat berupa fasilisitas rekreasi, dan something to buy yang dapat berupa fasilitas untuk berbelanja suvenir khas. Pemerintah telah menetapkan lima destinasi super prioritas, yaitu Danau Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo dan Likupang. Kelima destinasi super prioritas ini diharapkan menjadi diversifikasi destinasi selain Bali.
Pengelolaan pemasaran pariwisata dapat menjadi salah satu kunci keberhasilan suatu destinasi pariwisata. Pemasaran pariwisata merupakan seluruh kegiatan untuk mempertemukan permintaan dan penawaran yang bertujuan untuk menarik wisatawan datang, tinggal lebih lama, dan mengeluarkan uang lebih banyak. Dalam tahap awal pemasaran, perlu dilakukan penetapan target pasar (targeting dan segmenting), citra yang akan dibangun (positioning), dan merk yang akan dibangun (branding) dari destinasi wisata. Dalam implemetasinya, konsep pemasaran berfokus pada destinasi wisata atau pada kebutuhan konsumen, memiliki tujuan utama, yaitu kepuasan wisatawan akan pengalaman yang didapatkan di destinasi tersebut dan akan kembali lagi di masa yang akan datang.
Dalam pengembangan pariwisata, kelembagaan pariwisata juga menjadi salah satu kunci keberhasilan. Kelembagaan pariwisata, antara lain meliputi unsur pemerintah, unsur swasta, unsur masyarakat, pengembangan sumber daya manusia, regulasi, dan mekanisme operasional di bidang kepariwisataan.
Pembangunan pariwisata perlu menggunakan pendekatan perencanaan kolaboratif yang mengarah pada sinergi antar pihak sebagai upaya mencapai tujuan bersama. Masing-masing stakeholder memiliki peran yang berbeda walaupun mungkin saling bersinggungan, misalnya pemerintah menyiapkan infrastruktur dasar pariwisata dan menyiapkan regulasi; swasta berperan sebagai penyelenggara bisnis pariwisata; dan komunitas masyarakat berperan sebagai penyedia ekonomi kreatif atau pendukung kelompok sadar wisata.