• UGM
Universitas Gadjah Mada PUSAT STUDI PERENCANAAN PEMBANGUNAN REGIONAL
UNIVERSITAS GADJAH MADA
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang PSPPR
    • Visi dan Misi
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • KEGIATAN PSPPR
  • PENELITIAN & PENGABDIAN
    • Kegiatan Tahun 2024
    • Kegiatan Tahun 2023
    • Kegiatan Tahun 2022
    • Kegiatan Tahun 2021
    • Kegiatan Tahun 2020
    • Kegiatan Tahun 2019
    • Kegiatan Tahun 2018
    • Kegiatan Tahun 2017
    • Kegiatan Tahun 2016
    • Kegiatan Tahun 2015
    • Kegiatan Tahun 2014
    • Kegiatan Tahun 2013
    • Kegiatan Tahun 2012
  • KERJASAMA
  • UNDUHAN
  • KONTAK
  • Beranda
  • Kerjasama
  • Kunjungan Mitra: Ditjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal KDPDTT

Kunjungan Mitra: Ditjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal KDPDTT

  • Kerjasama
  • 30 January 2023, 14.49
  • Oleh: psppr
  • 0

PSPPR UGM dan Ditjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, mengadakan diskusi persiapan Reviu Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT). Hadir dalam diskusi tersebut, Direktur Penyerasian Rencana Program Ditjen PPDT, Rafdinal, S.Sos., M.T.; Direktur Penyerasian Pembangunan Sarana dan Prasarana Ditjen PPDT, Ir. Sofyan Hanafi, M.Si.; Direktur Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi Ditjen Transmigrasi, Dr. R. Bambang Widyatmiko, S.Si., M.T.. Rombongan diterima oleh Kepala PSPPR UGM, Prof. Ir. Bambang Hari Wibisono, MUP., M.Sc., Ph.D., yang didampingi oleh Ir. Leksono Probo Subanu, MURP., Ph.D., Hengki Purwoto, S.E., M.A., beserta staf peneliti PSPPR UGM.

Dalam diskusi tersebut disebutkan bahwa, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Naasional (RPJPN) Tahun 2005-2025 akan segera berakhir. Dengan berakhirnya RPJPN 2005-2025 tersebut, akan berakhir pula landasan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT). Oleh karena itu, diperlukan peninjauan terhadap bentuk prioritas pembangunan kesejahteraan kelompok masyarakat yang hidup di wilayah tertinggal yang tertuang dalam PP Nomor 78 Tahun 2014 tersebut, mengingat selama ini pembangunan masih memperlihatkan ketimpangan antar wilayah khususnya wilayah di daerah tertinggal. Isu ketimpangan masih menjadi isu yang relevan dalam perencanaan jangka panjang nasional periode 2025-2045.

Leave A Comment Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Universitas Gadjah Mada

Pusat Studi Perencanaan Pembangunan Regional

Universitas Gadjah Mada

Jl. Kemuning Sekip M-2, Kampus UGM, Yogyakarta 55281

Telepon : (0274) 566361; +628122697189
Fax : (0274) 562800

WhatsApp: 08122697189

Email : psppr@ugm.ac.id, pspprugm@gmail.com

Instagram: @psppr_ugm

Youtube: PSPPR UGM

© Universitas Gajah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju