Asta Cita sebagai Prioritas Pembangunan Nasional
RPJMN Tahun 2025-2029 memuat delapan Prioritas Nasional pembangunan jangka menengah. Prioritas Nasional ini merupakan wujud implementasi langsung dari Asta Cita yang merupakan misi dari Presiden. Asta Cita sebagai Prioritas Nasional tersebut selaras dengan agenda transformasi RPJPN Tahun 2025-2045. Keterkaitan erat Prioritas Nasional dan strategi transformasi RPJPN Tahun 2025-2045 menjadi integrasi kebijakan yang tangguh untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Prioritas Nasional adalah struktur pokok seluruh rencana pembangunan RPJMN Tahun 2O25-2O29. Untuk pencapaian sasarannya, setiap prioritas Nasional diterjemahkan dalam Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas yang memiliki sasaran terukur untuk memudahkan pelaksanaannya di Kementerian/ lambaga, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha (BUMN, Swasta). Setiap Prioritas Nasional mencakup langkah-langkah strategis untuk mencapai keberhasilan pembangunan dalam periode jangka menengah 2025-2029.
Program Prioritas dan Program Hasil Terbaik Cepat
Asta Cita memuat 17 program prioritas Presiden yang mencakup rencana pembangunan di berbagai sektor serta langkah-langkah berupa Program Hasil Terbaik Cepat/ Quick Wins sejumlah 8 program. Keseluruhan upaya tersebut diformulasikan untuk menjawab permasalahan serta tantangan utama secara cepat, tepat, dan terukur guna menciptakan struktur yang kokoh dalam menunjang pelaksanaan berbagai program pembangunan nasional.
17 PROGRAM PRIORITAS | 8 PROGRAM HASIL TERBAIK CEPAT |
1. Mencapai swasembada pangan, energi, dan air.
2. Penyempurnaan sistem penerimaan negara. 3. Reformasi politik, hukum, dan birokrasi. 4. Pencegahan dan pemberantasan korupsi. 5. Pemberantasan kemiskinan. 6. Pencegahan dan pemberantasan narkoba. 7. Menjamin tersedianya pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia: Peningkatan BPJS Kesehatan dan penyediaan obat untuk rakyat. 8. Penguatan pendidikan, sains dan teknologi, serta digitalisasi. 9. Penguatan pertahanan dan keamanan negara dan pemeliharaan hubungan internasional yang kondusif. 10. Penguatan kesetaraan gender dan perlindungan hak perempuan, anak, serta penyandang disabilitas. 11. Menjamin pelestarian lingkungan hidup. 12. Menjamin ketersediaan pupuk, benih, dan pestisida langsung ke petani. 13. Menjamin pembangunan hunian berkualitas terjangkau bersaitasi baik untuk masyarakat perdesaan/perkotaan dan rakyat yang membutuhkan. 14. Melanjutkan pemerataan ekonomi dan penguatan UMKM melalui program kredit usaha dan pembangunan IKN serta kota-kota inovatif-karakteristik-mandiri lainnya. 15. Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi berbasiskan SDA, termasuk sumber daya maritim untuk membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya dalam mewujudkan keadilan ekonomi. 16. Memastikan kerukunan antar umat beragama, kebebasan beribadah, pendirian, dan perawatan rumah ibadah. 17. Pelestarian seni budaya, peningkatan ekonomi kreatif, dan peningkatan prestasi olahraga. |
1. Memberi makanan dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.
2. Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC, dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten. 3. Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional. 4. Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten, dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi. 5. Melanjutkan dan menambahkan program kartu-kartu kesejahteraan sosial serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut. 6. Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/POLRI, dan pejabat negara. 7. Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan, terutama generasi milenial, generasi Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 8. Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) ke 23 persen. |
Sumber: Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 12 tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029