RPJM Nasional adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2029 dan telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2025. Selanjutnya, pembangunan nasional ke depan akan berpedoman pada RPJMN 2025-2029 yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program pasangan Presiden dan Wakil Presiden dan disusun berdasarkan RPJP Nasional 2025-2045. RPJM Nasional memuat strategi Pembangunan Nasional, kebijakan umum, program kementerian/lembaga dan lintas kementerian/lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Dokumen ini akan menjadi panduan strategis dalam mencapai target pembangunan nasional demi mewujudkan Indonesia yang maju, inklusif, dan berkelanjutan.
Peluang dan Tantangan Pembangunan Tahun 2025-2029
Peluang Pembangunan
1.Resiliensi dan prospek perekonomian yang positif
Menurut World Bank (2024), Indonesia adalah contoh negara di Asia yang memiliki resiliensi positif dalam perekonomian ditengah ketidakpastian ekonomi global. Pertumbuhan ekonomi cenderung stabil pada kisaran 5-6 persen selama periode 2005-2019 dan berkinerja positif pasca COVID-19 dengan pertumbuhan 5,05 persen pada tahun 2023.
2. Keanekaragaman hayati dan potensi lingkungan
Indonesia memiliki potensi kenakeragaman hayati yang sangat tinggi di tingkat ekosistem, spesies, dan genetik yang dapat dikembangkan, antara lain menjadi sumber pangan, obat, bioenergi, dan biomaterial.
3.Potensi sumber daya manusia dan modal sosial
Indonesia merupakan negara dengan populasi terbesar keempat di dunia dimana hal tersebut memberikan peluang bagi lndonesia untuk meraih bonus demografi dan meningkatkan daya saing nasional.
4. Pengembangan teknologi
Teknologi digital berperan dalam mendorong kemajuan di berbagi sektor.
5. Sumber-sumber pertumbuhan inovatif
Untuk mencapai target pertumbuhan tinggi dalam jangka menengah, dibutuhkan sektor-sektor produktif sebagai sumber-sumber pertumbuhan inovatif, antara lain industrialisasi dan hilirisasi, pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif, dan pengembangan ekonomi digital.
Tantangan Pembangunan
1. Rendahnya produktivitas
Tingkat produktivitas masih rendah di tengah persaingan global yang semakin meningkat. Mengacu pada rilis laporan Asian Productivity Organization (2024), rata-rata produktivitas Indonesia yang tercermin dari Total Factor Productivity selama tahun 2015-2022 hanya tumbuh positif sebesar 60 basis poin dari periode sebelumnya tahun 2010-2015 (-0,9 persen ke -0,3 persen). Kondisi produktivitas yang rendah di antaranya disebabkan oleh kualitas sumber daya manusia yang masih tertinggal, terlebih pada perempuan, produktivitas sektor ekonomi yang rendah, kapasitas ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi yang tertinggal, serta kelembagaan seperti sistem insentif, regulasi, dan kepastian hukum yang masih lemah. Rendahnya produktivitas tenaga kerja perempuan dipengaruhi oleh lingkungan kerja yang belum mendukung mereka untuk masuk dan bertahan di pasar kerja, antara lain norma sosial budaya yang membebankan peran pengasuhan dan tugas domestik pada perempuan, jam kerja yang kurang fleksibel, serta minimnya akses layanan daycare berkualitas yang terjangkau.
2. Rendahnya kualitas sumber daya manusia
Rendahnya kualitas sumber daya manusia antara lain dicerminkan dari capaian rata-rata nilai Programme for International Student Assessment siswa Indonesia untuk semua aspek (membaca, matematika, dan sains) masih tertinggal dibandingkan siswa negara OECD. Selain itu, juga terdapat tantangan rendahnya daya saing tenaga kerja yang tercermin dari rendahnya pendidikan tenaga kerja. Data Survei Angkatan Kerja Nasional 2024 menunjukkan bahwa 52,32 peren penduduk yang termasuk angkatan kerja merupakan lulusan pendidikan rendah (SMP/MTs ke bawah).
3. Pergeseran struktur kelas masyarakat
Calon kelas menengah merupakan kelompok sosial ekonomi terbesar di Indonesia yang jumlahnya cenderung meningkat. Disisi lain, jumlah warga yang rentan miskin juga meningkat. Risiko pergeseran status dari kelas menengah menjadi calon kelas menengah dan rentan miskin,disebabkan oleh tingginya angka pemutusan hubungan kerja. Salah satu faktor yang memicu terjadinya pemutusan hubungan kerja adalah rendahnya daya beli masyarakat.
4. Kebutuhan hidup tinggi pada usia produktif
Berdasarkan data BPS (2023), jumlah penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) diproyeksikan mencapai 147,71juta jiwa. Hal ini menjadi tantangan pembangunan, yaitu tingginya kebutuhan hidup masyarakat dengan terbatasnya ketersediaan sumber daya alam (pangan, energi, dan air) serta lahan. Selain itu, terdapat kewajiban terhadap pemenuhan perlindungan sosial, jaminan kesehatan, pendidikan, dan pembukaan lapangan pekerjaan.
5. Krisis lingkungan
Perkembangan dunia saat ini dihadapkan dengan tiga krisis lingkungan yang mengancam masa depan bumi dan manusia, yaitu perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, serta polusi dan kerusakan lingkungan.
6. Geopolitik dan geoekonomi
Perkembangan risiko geopolitik dapat berdampak luas terhadap berbagai sektor kehidupan dan tatanan global. Salah satu tantangan geopolitik yang perlu diantisipasi Indonesia adalah eskalasi pcrsaingan antamegara adidaya yang meluas dan memunculkan kekuatan baru. Kemunculan berbagai kekuatan baru telah memengaruhi perkembangan kondisi di kawasan maupun tatanan global, serta sikap Indonesia dalam dunia intemasional.
7. Tata kelola dan akuntabilitas pemerintah
Pemberantasan korupsi merupakan isu strategis yang membutuhkan sinergi dari semua pemangku kepentingan. Hal ini menjadi prasyarat upaya percepatan pencapaian sasaran pembangunan nasional. Selanjutnya, tata kelola data memainkan peran kunci dalam mendukung pembangunan nasional, terutama dalam pengambilan keputusan yang lebih akurat, efektif, dan berkelanjutan. Tingkat keamanan data privasi dan siber untuk data pemerintah dan nasional belum sepenuhnya dapat mengantisipasi terjadinya risiko peretasan dan pembajakan yang dapat menciptakan potensi pelanggaran privasi dan ancaman keamanan.
Sumber: Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 12 tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029