PSPPR UGM dan Ditjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, mengadakan diskusi persiapan Reviu Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT). Hadir dalam diskusi tersebut, Direktur Penyerasian Rencana Program Ditjen PPDT, Rafdinal, S.Sos., M.T.; Direktur Penyerasian Pembangunan Sarana dan Prasarana Ditjen PPDT, Ir. Sofyan Hanafi, M.Si.; Direktur Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi Ditjen Transmigrasi, Dr. R. Bambang Widyatmiko, S.Si., M.T.. Rombongan diterima oleh Kepala PSPPR UGM, Prof. Ir. Bambang Hari Wibisono, MUP., M.Sc., Ph.D., yang didampingi oleh Ir. Leksono Probo Subanu, MURP., Ph.D., Hengki Purwoto, S.E., M.A., beserta staf peneliti PSPPR UGM.
Dalam diskusi tersebut disebutkan bahwa, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Naasional (RPJPN) Tahun 2005-2025 akan segera berakhir. Dengan berakhirnya RPJPN 2005-2025 tersebut, akan berakhir pula landasan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT). Oleh karena itu, diperlukan peninjauan terhadap bentuk prioritas pembangunan kesejahteraan kelompok masyarakat yang hidup di wilayah tertinggal yang tertuang dalam PP Nomor 78 Tahun 2014 tersebut, mengingat selama ini pembangunan masih memperlihatkan ketimpangan antar wilayah khususnya wilayah di daerah tertinggal. Isu ketimpangan masih menjadi isu yang relevan dalam perencanaan jangka panjang nasional periode 2025-2045.