Daerah tertinggal adalah daerah yang kemajuannya terhambat oleh berbagai kendala yang dihadapi di daerah tersebut dalam pembangunan, sehingga daerah tersebut termasuk dalam kategori tertinggal dari daerah lain. Sesuai dengan salah satu agenda pembangunan dalam RPJMN 2020-2024 yaitu “Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan” maka percepatan pembangunan daerah tertinggal merupakan salah satu bagian yang teramat penting di dalam agenda tersebut. Untuk itu diperlukan perhatian khusus kepada daerah tertinggal melalui program-program afirmatif yang secara spesifik ditujukan untuk mengatasi hambatan dan kendala spesifik yang dialami oleh setiap daerah tertinggal dalam upaya meningkatkan hasil pembangunan di daerahnya.
Kegiatan Penelitian
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berkerjasama dengan Pusat Studi Perencanaan Pembangunan Regional (PSPPR) UGM pada tahun 2019 melaksanakan kegiatan Evaluasi Tingkat Perkembangan Kawasan Perkotaan Baru.
Program pembangunan Kawasan Perkotaan Baru (KPB) dipandang sebagai upaya strategis Pemerintah dalam membangun dan mengembangkan kawasan transmigrasi. Oleh sebab itu hingga saat ini Pemerintah telah membangun dan mengembangkan sebanyak 48 Kawasan Perkotaan Baru (KPB) yang tersebar di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua.
Pada tahun 2019, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bekerjasama dengan PSPPR UGM melaksanakan pekerjaan Evaluasi Atas Hasil Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat dijadikan sebagai dasar penajaman kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terkait kegiatan prioritas khususnya pada periode pemerintahan selanjutnya tahun 2020-2024.
Fokus evaluasi kegiatan prioritas ini meliputi Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan Pembangunan Embung yang mencakup sampel kasus 83 (delapan puluh tiga) unit kegiatan prioritas yang tersebar di 16 (enam belas) kabupaten. Sampel lokasi kabupaten meliputi Aceh Singkil (Nangroe Aceh Darussalam); Pesisir Selatan (Sumatera Barat); Pandeglang (Banten); Lombok Tengah, Sumbawa (NTB); Kupang (NTT); Kayong Utara, Bengkayang (Kalimantan Barat); Gorontalo, Gorontalo Utara (Gorontalo); Konawe Selatan (Sulawesi Tenggara); Seram Bagian Timur, Kepulauan Aru (Maluku); Pulau Morotai (Maluku Utara); Raja Ampat (Papua Barat); dan Merauke (Papua).
Pada tanggal 20 September 2018, diadakan Seminar Nasional yang mengusung tema “Perencanaan Wilayah dalam Pembangunan Bangsa : Refleksi dan Masa Depan”. Seminar ini sekaligus untuk merayakan 40 tahun berdirinya Pusat Studi Perencanaan Pembangunan Regional (PSPPR). PSPPR menginisiasi berdirinya Program Pascasarjana Magister Perencanaan Kota dan Daerah (MPKD) pada tahun 1993, dan Program Studi Sarjana Perencanaan Wilayah dan Kota di tahun 2003. Oleh sebab itu, PSPPR dan alumni MPKD serta alumni PWK memiliki hubungan yang erat dan menjalin komitmen untuk memecahkan permasalahan pembangunan di berbagai daerah.
Untuk mempertajam hasil analisis data kegiatan Analisis Data Statistik Kota Yogyakarta Tahun 2017 maka Tim PSPPR melakukan kegiatan FGD (Focus Discussion Group). Kegiatan FGD ini mengambil tempat di Bappeda Kota Yogyakarta mulai tanggal 6-7 Maret 2017. FGD ini melibatkan seluruh SKPD yang ada di Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta. Tujuan dari dilakukannya FGD ini adalah untuk mengkonfirmasi sumber dan isian data statistik Kota Yogyakarta tahun 2017.
Tahun 2017 ini PSPPR UGM mendapat kepercayaan untuk melakukan kegiatan penataan ruang dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara. Kegiatan penataan ruang tersebut adalah Peninjauan Kembali RTRW Konawe Selatan 2013-2033. RTRW Kabupaten Konawe Selatan 2013-2033 telah berjalan hampir lima tahun. Untuk itu, diperlukan peninjauan kembali terhadap RTRW Kabupaten Konawe Selatan agar sedini mungkin dapat diketahui apakah Rencana Tata Ruang yang berlaku saat ini masih dapat digunakan sebagai dasar untuk pemanfaatan ruang sehingga tujuan pemanfaatan ruang dapat diwujudkan, atau perlu diperbaiki. Apabila perlu diperbaiki, maka RTRW Kabupaten Konawe selanjutnya direvisi.
Keluaran dari kegiatan ini adalah hasil analisis dan rekomendasi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Selatan 2013-2033
Kegiatan Peninjauan Kembali RTRW Konawe Selatan 2013-2033 dilakukan selama 2 (dua) bulan yaitu bulan Maret-April 2017 yang diawali dengan kegiatan presentasi Laporan Pendahuluan pada tangal 6 Maret 2017 dan survai lapangan dari tanggal 6 Maret sampai dengan 12 Maret 2017.
Pada tahun 2017 ini PSPPR UGM kembali bekerja sama dengan Bappeda Kota Yogyakarta dalam melakukan penyusunan Analisis Data Statistik Kota Yogyakarta Tahun 2017. Penyusunan Analisis Data Statistik Kota Yogyakarta ini sudah dilakukan sejak tahun 2012 sampai dengan sekarang. Tujuan dari penyusunan Analisis Data Statistik Kota Yogyakarta Tahun 2017 ini adalah untuk menyajikan data beserta hasil analisisnya secara kontinyu sehingga dapat dijadikan sebagai rujukan dalam perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Kota Yogyakarta. Kegiatan ini diawali dengan Presentasi Laporan Pendahuluan di Bappeda Kota Yogyakarta pada hari Senin, 20 Februari 2017. Penelitian ini akan dilaksanakan mulai bulan Februari sampai dengan Mei 2017.