PSPPR UGM telah memaparkan Laporan Pendahuluan Reviu PP Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Hadir secara luring, Dirjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) Ir. Eko Haryanto, MM., yang didampingi oleh Direktur Penyerasian Rencana Program, Rafdinal, S.Sos., MTP.; Direktur Penyerasian Pembangunan Daerah Khusus, Dr. Rudi Dwi Hartoyo, AP., M.Si.; serta Direktur Penyerasian Pemanfaatan SDA & Lingkungan, Drs. Sumarlan, S.Pd., M.Si.. Sementara itu, tim PSPPR dipimpin oleh Prof. Ir. Bambang Hari Wibisono, MUP.,M.Sc., Ph.D., beserta Ir. Leksono Probo Subanu, MURP., Ph.D. sebagai koordinator tim, dan para Tenaga Ahli kegiatan tersebut. Acara yang dilaksanakan secara hybrid ini dihadiri pula secara daring oleh perwakilan Kantor Staf Presiden, Sekretaris Eksekutif TNP2K Sekretariat Wakil Presiden, Kementerian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, serta para eselon I dan II disertai staf di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan tim Advisory Direktorat Penyerasian Rencana dan Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Ditjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam pengantarnya menyampaikan, ketimpangan masih terjadi saat ini di masa transisi ketika UU No. 17/2007 tentang RPJPN 2005-2025 yang mengamanatkan PP 78/2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal akan segera berakhir. Keberpihakan pemerintah terhadap ketimpangan masih diperlukan. Pada akhir tahun 2024, target 25 daerah tertinggal (DT) entas dari 62 DT akan tercapai, namun masih perlu pemikiran 37 DT yang tersisa, apakah diperlukan lembaga khusus agar dapat entas. Selanjutnya, kesenjangan dan ketimpangan masih menjadi isu penting dalam RPJPN 2025-2045.
Tim PSPPR menyampaikan bahwa karakteristik dasar masyarakat dan fisik dasar merupakan modal dasar yang terakumulasi dan berinteraksi dengan modal kerja dimana jika interaksi tersebut kurang baik maka akan dapat mengakibatkan kesenjangan, yang selanjutnya mengakibatkan ketimpangan. Kemaritiman yang akan menjadi prioritas pada RPJPN 2025-2045, sesuai dengan kondisi sebagian DT yang merupakan daerah kepulauan. Reviu PP 78/2014 akan mengkaji dimensi hukum kelembagaan dan susbtansi.