Seri Penelitian PSPPR UGM 04
Judul : Panduan RPJMDes: Strategi Sukses Membangun Desa
Penyusun : Ambar Teguh Sulistiyani, dkk
Penerbit : Gava Media, Yogyakarta
Tahun : 2018
Seiring dengan diberlakukannya Undang-undang Desa no. 6 Tahun 2014 terdapat beberapa amanah yang harus ditunaikan oleh Pemerintah Desa, antara lain desa harus mulai menyiapkan perencanaan pembangunan secara utuh, menyeluruh dan komprehensif. Perencanaan pembangunan ini dikenal sebagai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Dokumen ini memiliki jangka waktu enam tahun, mengikuti masa jabatan kepala desa seperti amanat Permendagri no. 114 tahun 2014.
Dengan amanat Undang-undang Desa no. 6 Tahun 2014 maka secara formal perencanaan nasional, daerah, dan desa mulai dapat tersambung dan terintegrasi. Desa memiliki ruang dalam merencanakan pembangunan yang secara sistematik tetap terhubung dengan logika perencanaan pembangunan daerah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan dengan logika perencanaan pembangunan nasional melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Desa didorong untuk berpikir jauh ke depan terhadap kebutuhan dan cita-citanya serta memiliki prioritas yang jelas dan terarah. Pokok-pokok perencanaan desa yang perlu diperhatikan, antara lain kelengkapan data desa, penyusunan potensi dan permasalahan desa, penyusunan isu-isu penting desa, penyusunan visi misi desa, serta penyusunan kebijakan dan program/kegiatan. Penyusunan dokumen perencanaan desa, selain menggunakan pendekatan teknokratis, juga menggunakan pendekatan partisipatif dari masyarakat.