PSPPR UGM menerima tamu dari Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PPDT) Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Tim Ditjen PPDT dipimpin oleh Sekretaris Ditjen PPPDT Mety Susanty, S.H., M.Si, serta dihadiri oleh Direktur Penyerasian Rencana dan Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PRPP) PPDT Rafdinal, S.Sos., M.T, beserta tim advisory Direktorat PRPP PPDT dan staf Direktorat PRPP PPDT. Rombongan tim diterima oleh Kepala PSPPR UGM, Prof. Ir. Bambang Hari Wibisono, MUP., M.Sc., Ph.D. yang didampingi oleh Ir. Leksono Probo Subanu, MURP.,Ph.D., dan tenaga peneliti yang menangani PPDT di PSPPR UGM.
Pertemuan membahas kuesioner Evaluasi Paruh Waktu Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 dan Evaluasi Pembinaan Daerah Tertinggal entas Tahun 2020-2022 yang dilakukan oleh Direktorat PRPP PPDT. Dalam kesempatan tersebut Sesditjen PPDT menyatakan bahwa perhatian dan keberpihakan pada daerah tertinggal masih kurang. Intervensi program/kegiatan dari Kementerian/Lembaga untuk daerah tertinggal belum memadai. Banyak permasalahan di daerah tertinggal yang perlu ditangani, untuk itu ke depan diperlukan kajian teknokratik tentang daerah tertinggal. Program/kegiatan daerah tertinggal harus disesuaikan dengan Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRANAS PPDT) yang tercantum dalam Perpres Nomor 105 Tahun 2021.
Sementara itu, Ir. Leksono Probo Subanu, MURP., M.Sc., Ph.D. yang selama ini menjadi team leader PSPPR UGM untuk PPDT mengatakan bahwa evaluasi paruh waktu ini diharapkan dapat digunakan untuk menyiapkan pendekatan baru dalam memandang dan menilai ketertinggalan suatu daerah. Evaluasi tidak hanya secara teknis tapi juga konseptual. Bagaimana upaya mempercepat perkembangan daerah tertinggal merupakan hal penting yang harus diprioritaskan dalam pembangunan daerah. Sebagian besar daerah tertinggal periode 2020-2024 berada di Pulau Papua dengan kondisi geografis yang membatasi aktivitas dan sosial budaya masyarakat yang unik. Budaya menjadi penentu perkembangan suatu daerah.
Evaluasi saat ini juga dilakukan untuk daerah tertinggal yang sudah entas (DTE) periode 2015-2019 yang mendapat pembinaan. Dari evaluasi DTE ini diharapkan dapat melihat efektivitas pembinaan yang telah dilakukan lintas Kementerian/ Lembaga dan provinsi terhadap 62 DTE selama 3 tahun terakhir serta rekomendasi yang akan menjadi masukan dalam perumusan kebijakan pembinaan DTE dari daerah tertinggal periode 2020-2024.