PSPPR diundang sebagai narasumber dari Perguruan Tinggi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Strategi Daerah (STRADA) dan Rencana Aksi Daerah (RAD) Provinsi Papua untuk Percepatan Pembangungan Daerah Tertinggal (PPDT) Wilayah Papua yang diadakan di Swiss-Bell Inn Kemayoran Jakarta, 20 September 2022. PSPPR diwakili oleh kepala PSPPR Prof. Ir. Bambang Hari Wibisono, MUP., M.Sc., Ph.D selaku tim advisory Direktorat Penyerasian Rencana dan Program Ditjen PPDT, Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. “Memastikan Terwujudnya Papua Bangkit, Mandiri, Sejahtera dan Terentaskannya Daerah Tertinggal di Papua,” tema Rakor STRADA dan RAD PPDT Provinsi Papua tersebut. Rakor dihadiri oleh Sri Purwaningsih, S.H., M.Si Sesditjen Bangda mewakili Dirjen Bangda, Ika Retna Wulandary, S.T., M.Sc Plt. Direktur Regional III mewakili Deputi Bappenas, Dr. Ir. Herbert Siagian Asdep Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana mewakili Deputi PMK, Taufik Madjid, S.Sos, M.Si Sekretaris Jenderal KDPDTT, Dr. Drs. Muhammad Musa’ad M.Si., Asisten 2 Pemprov Papua mewakili Gubernur Provinsi Papua, Yohanes Walilo, S.Sos., M.Si., Kepala Bappeda Provinsi Papua dan tim Bappeda Provinsi Papua yang dipimpin oleh Edison Howay, SH., M.Hum, Kabid Perencanaan dan Pengembangan Kawasan, serta Rafdinal, S.Sos., MT, Direktur Penyerasian Rencana dan Program Ditjen PPDT, Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bersama seluruh staf Direktorat Penyerasian Rencana dan Program Ditjen PPDT, Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Rakor juga dihadiri oleh perwakilan Bappeda dari dua puluh dua (22) Daerah Tertinggal (DT) di Provinsi Papua dan Kabupaten Biak Numfor sebagai perwakilan DT Provinsi Papua yang sudah entas, secara luring maupun daring.
Rakor STRADA – RAD PPDT Provinsi Papua tersebut merupakan pertemuan tiga pihak antara pihak pemerintah dengan pemerintah daerah kabupaten yang difasilitasi Provinsi Papua. Rakor STRADA PPDT ini juga memfasilitasi penyusunan STRADA – RAD PPDT untuk 22 Daerah Tertinggal di Provinsi Papua. Rakor tersebut merupakan salah satu wujud komitmen Pemerintah Provinsi Papua dalam mendorong percepatan pembangunan dan pemerataan kewilayahan di tanah Papua secara terintegrasi, kolaboratif, dan berlandaskan keterpaduan intervensi antar level pemerintahan termasuk badan usaha. Komitmen ini mencakup seluruh aspek, mulai dari perencanaan, pembiayaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga evaluasi pembangunan. Diharapkan program dan kegiatan percepatan pembangunan daerah tertinggal Provinsi Papua terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan jangka menengah 22 Daerah Tertinggal.
Dalam kesempatan tersebut Prof. Ir. Bambang Hari Wibisono, MUP., M.Sc., Ph.D memaparkan materi “Menyikapi Penyelenggaraan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Wilayah Papua,” berawal dari pengalaman PSSPR UGM mendampingi Ditjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kemendesa PDTT selama hampir 10 tahun ini. Kendala yang dihadapi, potensi dan kekuatan yang dapat diandalkan untuk mendukung pengentasan Daerah Tertinggal dengan membangun optimisme untuk maju merupakan hal yang penting diperhatikan dalam PPDT di Provinsi Papua. Kemajuan sebuah daerah ditentukan oleh tingkat integrasi wilayah. Daerah Tertinggal di Provinsi Papua memiliki tingkat integrasi wilayah yang bervariasi. Daerah Tertinggal yang berada di sepanjang Pegunungan Tengah Papua sebagian besar masih belum terintegrasi, masih sangat tersebar. Kondisi fisik topografis wilayah menjadi salah satu penyebab belum terintegrasinya wilayah tersebut. Alternatif strategi yang diharapkan dapat mendorong perkembangan wilayah dengan: (a) Menekankan pentingnya ‘membangun dari pusat’: pembangunan permukiman yang paling dominan (ibukota kabupaten) sebagai kutub pertumbuhan, dan (b) Membentuk simpul pertumbuhan (regional hub), dengan memanfaatkan daerah-daerah yang sudah lebih maju, dalam bentuk kluster pertumbuhan, dengan mempertimbangkan wilayah adat (contoh: Jayapura dan Kabupaten Sarmi dalam hubungannya dengan peningkatan kapasitas Kabupaten Keerom).