Pada tahun 2019, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bekerjasama dengan PSPPR UGM melaksanakan pekerjaan Evaluasi Atas Hasil Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat dijadikan sebagai dasar penajaman kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terkait kegiatan prioritas khususnya pada periode pemerintahan selanjutnya tahun 2020-2024.
Fokus evaluasi kegiatan prioritas ini meliputi Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan Pembangunan Embung yang mencakup sampel kasus 83 (delapan puluh tiga) unit kegiatan prioritas yang tersebar di 16 (enam belas) kabupaten. Sampel lokasi kabupaten meliputi Aceh Singkil (Nangroe Aceh Darussalam); Pesisir Selatan (Sumatera Barat); Pandeglang (Banten); Lombok Tengah, Sumbawa (NTB); Kupang (NTT); Kayong Utara, Bengkayang (Kalimantan Barat); Gorontalo, Gorontalo Utara (Gorontalo); Konawe Selatan (Sulawesi Tenggara); Seram Bagian Timur, Kepulauan Aru (Maluku); Pulau Morotai (Maluku Utara); Raja Ampat (Papua Barat); dan Merauke (Papua).
Hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada level input seluruhnya adalah sangat baik, dengan asumsi seluruh anggaran/dana dari pusat tersampaikan ke daerah, baik secara swakelola maupun langsung oleh penyedia kegiatan (lelang pusat). Dari kasus 83 unit bantuan, capaian pelaksanaan kegiatan pada level output menunjukkan bahwa 80,72% (67 unit bantuan) memiliki penilaian sangat baik, sementara 19,28% (16 unit bantuan) pada penilaian baik, cukup baik, dan kurang baik. Sementara itu, dari 67 unit dengan penilaian sangat baik terdiri dari 28 unit kegiatan Prukades, 22 unit bantuan modal BUMDes, serta 17 unit bantuan embung. Pada level outcome, sebesar 32,53% (27 unit bantuan) dinilai memberikan manfaat yang baik dan 22,89% (19 unit bantuan) dinilai belum bermanfaat bagi masyarakat. Secara keseluruhan, dari sampel 83 unit bantuan dapat disimpulkan bahwa seluruh bantuan tersebut terwujud atau terbangun, namun dari sisi outcome atau manfaatnya, bantuan tersebut belum seluruhnya memberikan manfaat.
Rekomendasi kebijakan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan prioritas tersebut adalah penyusunan rencana yang berorientasi program serta penyusunan sistem informasi untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Adapun rekomendasi yang terkait langsung dengan kegiatan prioritas adalah menyusun tipologi bantuan sesuai dengan karakteristik wilayah penerima bantuan.