Tahun 2017 ini PSPPR UGM mendapat kepercayaan untuk melakukan kegiatan penataan ruang dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara. Kegiatan penataan ruang tersebut adalah Peninjauan Kembali RTRW Konawe Selatan 2013-2033. RTRW Kabupaten Konawe Selatan 2013-2033 telah berjalan hampir lima tahun. Untuk itu, diperlukan peninjauan kembali terhadap RTRW Kabupaten Konawe Selatan agar sedini mungkin dapat diketahui apakah Rencana Tata Ruang yang berlaku saat ini masih dapat digunakan sebagai dasar untuk pemanfaatan ruang sehingga tujuan pemanfaatan ruang dapat diwujudkan, atau perlu diperbaiki. Apabila perlu diperbaiki, maka RTRW Kabupaten Konawe selanjutnya direvisi.
Keluaran dari kegiatan ini adalah hasil analisis dan rekomendasi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Selatan 2013-2033
Kegiatan Peninjauan Kembali RTRW Konawe Selatan 2013-2033 dilakukan selama 2 (dua) bulan yaitu bulan Maret-April 2017 yang diawali dengan kegiatan presentasi Laporan Pendahuluan pada tangal 6 Maret 2017 dan survai lapangan dari tanggal 6 Maret sampai dengan 12 Maret 2017.