PSPPR UGM bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melaksanakan kegiatan Penyusunan Konsep Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Ibu Kota Negara (IKN).
Sebagaimana diungkapkan oleh Presiden RI Joko Widodo dan tertuang di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, kawasan Ibu Kota Negara (IKN) telah ditetapkan di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Luas wilayah IKN direncanakan seluas 256.142,74 Ha. dengan kawasan inti kota seluas 56.180,87 Ha. dan pusat pemerintahan seluas 5.644 Ha. Kecamatan Sepaku dan sekitarnya merupakan salah satu daerah transmigrasi yang sudah ada sejak tahun 1980-an. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyusun usulan rekomendasi pengembangan kawasan transmigrasi untuk mendukung IKN berdasarkan hasil penilaian dan isu-isu yang muncul. Penilaian cepat akan dilakukan di kawasan tersebut supaya dapat diidentifikasi potensi, masalah, kapasitas masyarakat, serta aspirasi masyarakat. Dengan memahami hal-hal tersebut, maka dapat dirumuskan isu-isu dan selanjutnya dapat disusun rekomendasi pengembangan (revitalisasi) kawasan transmigrasi sebagai pendukung IKN sesuai dengan ruang lingkup kewenangan transmigrasi.
Adapun isu-isu strategis yang dapat diidentifikasi adalah 1) pemberdayaan, dimana adanya keterbatasan masyarakat setempat sehingga perlu upaya untuk memampukan masyarakat mengambil keputusan terbaik dalam menghadapi dampak IKN; 2) pertanahan mencakup mencakup upaya perlindungan aset dan pengurangan spekulasi; dan 3) kelembagaan dimana upaya menyiapkan masyarakat memerlukan energi yang besar dan waktu yang lama sehingga memerlukan penguatan kelembagaan.
Strategi untuk meningkatkan kesempatan masyarakat setempat untuk ikut serta dalam kehidupan ekonomi IKN baru dapat dirancang dalam dua arah garis besar kebijakan, yaitu: (1) memperkuat kapasitas masyarakat setempat dalam melakukan adaptasi untuk dapat ikut serta secara aktif dalam lapangan kerja di perkotaan dalam persaingan dengan tenaga kerja pendatang; dan (2) menyiapkan lapangan kerja yang secara khusus disediakan untuk dimasuki oleh tenaga kerja dari masyarakat setempat yang sesuai dengan tingkat dan jenis kapasitas yang dimilik masyarakat setempat.