• UGM
  • IT Center
  • LPPM UGM
Universitas Gadjah Mada PUSAT STUDI PERENCANAAN PEMBANGUNAN REGIONAL
UNIVERSITAS GADJAH MADA
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang PSPPR
    • Visi dan Misi
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • KEGIATAN PSPPR
  • PENELITIAN & PENGABDIAN
    • Kegiatan Tahun 2022
    • Kegiatan Tahun 2021
    • Kegiatan Tahun 2020
    • Kegiatan Tahun 2019
    • Kegiatan Tahun 2018
    • Kegiatan Tahun 2017
    • Kegiatan Tahun 2016
    • Kegiatan Tahun 2015
    • Kegiatan Tahun 2014
    • Kegiatan Tahun 2013
    • Kegiatan Tahun 2012
  • KERJASAMA
  • UNDUHAN
  • KONTAK
  • Beranda
  • Artikel
  • Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

  • Artikel
  • 17 March 2023, 10.35
  • Oleh: psppr
  • 0

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals (SDGs) yang selanjutnya disingkat TPB adalah agenda pembangunan global untuk mengakhiri kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan melindungi planet, melalui pencapaian 17 (tujuh belas) tujuan sampai Tahun 2030. Ketujuh belas tujuan TPB tersebut, yaitu (1) Tanpa Kemiskinan; (2) Tanpa Kelaparan; (3) Kehidupan Sehat dan Sejahtera; (4) Pendidikan Berkualitas; (5) Kesetaraan Gender; (6) Air Bersih dan Sanitasi Layak; (7) Energi Bersih dan Terjangkau; (8) Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi; (9) Industri, Inovasi dan Infrastruktur; (10) Berkurangnya Kesenjangan; (11) Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan; (12) Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab; (13) Penanganan Perubahan Iklim; (14) Ekosistem Lautan; (15) Ekosistem Daratan; (16) Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh; dan (17) Kemitraan untuk Mencapai Tujuan. Untuk memudahkan pelaksanaan, 17 Tujuan TPB dikelompokkan ke dalam empat pilar, yaitu 1) Pilar pembangunan sosial meliputi Tujuan 1, 2, 3, 4, dan 5; 2) Pilar pembangunan ekonomi meliputi Tujuan 7, 8, 9, 10, dan 17; 3) Pilar pembangunan lingkungan, meliputi Tujuan 6, 11, 12, 13, 14, dan 15 , serta 4) Pilar pembangunan hukum dan tata kelola meliputi Tujuan 16.

Pelaksanaan TPB di Indonesia diatur melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang memuat tujuan TPB, yaitu untuk 1) mejaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan; 2) menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat; 3) menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif; dan 4) terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Prinsip-prinsip TPB/SDGs diterapkan dalam setiap tahapan/proses pelaksanaan TPB/SDGs di Indonesia. Prinsip pertama adalah universality, yaitu mendorong penerapan TPB/SDGs di seluruh wilayah Indonesia. Prinsip kedua adalah integration, yang mengandung makna terintegrasinya dan saling keterkaitan antara dimensi sosial, ekonomi, lingkungan, serta hukum dan tata kelola. Prinsip ketiga adalah “No One Left Behind” atau “Tidak ada seorangpun yang Tertinggal” yang menjamin bahwa pelaksanaan TPB/SDGs harus melibatkan semua pemangku kepentingan dan memberi manfaat bagi semua. Penerapan prinsip-prinsip tersebut memastikan TPB/SDGs dilaksanakan secara inklusif melalui gerakan bersama pemerintah dan pemangku kepentingan non pemerintah, antara lain ormas, filantropi, pelaku usaha, dan akademisi.

Komitmen pencapaian TPB melibatkan berbagai pihak, tidak hanya pemerintah tetapi juga nonpemerintah, baik di tingkat nasional maupun daerah hingga desa. Komitmen pelaksanaan di tingkat nasional dilaksanakan melalui penyusunan Peta Jalan TPB 2030, Metadata Indikator TPB, Rencana Aksi Nasional (RAN), laporan tahunan, dan laporan kepada PBB yang disampaikan melalui Voluntary National Review (VNR). Sementara itu, komitmen pelaksanaan TPB di tingkat daerah terwujud dengan Rencana Aksi Daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dan untuk keterlibatan pemangku kepentingan nonpemerintah terwujud melalui SDGs Center/Network/Hub di perguruan tinggi, serta perusahaan/asosiasi yang memiliki program/kegiatan berdasarkan empat pilar utama. Pelaksanaan TPB memerlukan pembiayaan dan investasi yang memadai. Strategi pendanaan TPB tidak dapat hanya bertumpu pada anggaran pemerintah, namun diperluas pada sumber-sumber lain yang inovatif. Potensi pendanaan inovatif dapat berasal antara lain dari pelaku usaha, filantropi, dan potensi keuangan global (global finance).

Dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2022, beberapa poin penting yang perlu diperhatikan, antara lain adalah pemutakhiran sasaran nasional TPB serta memperkuat peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam implementasi TPB di tingkat daerah, serta mendorong skema pembiayaan inovatif untuk pelaksanaan TPB. Penyesuaian dalam Rencana Aksi Nasional TPB maupun Peta Jalan TPB perlu dilakukan untuk mengakselerasi pencapaian TPB mengingat adanya dampak Pandemi Covid-19. Penguatan sinergi antara pihak pemerintah dan nonpemerintah, termasuk dari sisi pembiayaan, diperlukan demi mencapai target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Leave A Comment Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Categories

  • Artikel
  • Kegiatan Penelitian
  • Kerjasama
  • Publikasi
Universitas Gadjah Mada

Pusat Studi Perencanaan Pembangunan Regional

Universitas Gadjah Mada

Jl. Kemuning Sekip M-2, Kampus UGM, Yogyakarta 55281

Telepon : (0274) 566361; +628122697189
Fax : (0274) 562800

WhatsApp: 08122697189

Email : psppr@ugm.ac.id, pspprugm@gmail.com

Instagram: @psppr_ugm

Youtube: PSPPR UGM

© Universitas Gajah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju